Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 3 Tahun 2012

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 3 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dalam rangka mewujudkan ketertiban, kelancaran, keamanan, dan keselamatan transportasi jalan dan sungai perlu dilakukan pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan;
  2. bahwa seiring dengan ditetapkannya Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 7 Tahun 1999 tentang Retribusi Izin Trayek, Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 3 Tahun 2004 tentang Retribusi Perizinan Kapal Sungai Lintas Kabupaten/Kota Dalam Provinsi, dan Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 4 Tahun 2004 tentang Retribusi Izin Kendaraan Angkutan Barang Khusus tidak sesuai dengan perkembangan keadaan sekarang, sehingga perlu pengaturan kembali.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Jambi

Nomor
3

Tahun
2012

Tentang
Perda Tentang Retribusi Perizinan Tertentu

Ditetapkan Tanggal
06 Maret 2012

Diundangkan Tanggal
06 Maret 2012

Berlaku Tanggal
06 Maret 2012

Sumber
LD.2012/NO.3

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :

  1. Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 9 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI JAMBI NOMOR 3 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU

Download Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 3 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar