PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 3 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka mewujudkan ketertiban, kelancaran, keamanan, dan keselamatan transportasi jalan dan sungai perlu dilakukan pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan;
- bahwa seiring dengan ditetapkannya Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 7 Tahun 1999 tentang Retribusi Izin Trayek, Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 3 Tahun 2004 tentang Retribusi Perizinan Kapal Sungai Lintas Kabupaten/Kota Dalam Provinsi, dan Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 4 Tahun 2004 tentang Retribusi Izin Kendaraan Angkutan Barang Khusus tidak sesuai dengan perkembangan keadaan sekarang, sehingga perlu pengaturan kembali.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Provinsi Jambi
Tentang
Perda Tentang Retribusi Perizinan Tertentu
Ditetapkan Tanggal
06 Maret 2012
Diundangkan Tanggal
06 Maret 2012
Berlaku Tanggal
06 Maret 2012
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
- Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 9 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI JAMBI NOMOR 3 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
Download Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 3 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.