Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 3 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 3 Tahun 2021 ini adalah:
Pemerintah Daerah mengatur Penyelenggaraan Cadangan Pangan di Provinsi Jambi agar menjadi pedoman bagi Pemerintah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa dalam mengatur Penyelenggaraan Cadangan Pangan di wilayahnya, mewujudkan tingkat kecukupan Pangan Pokok Tertentu dengan harga yang wajar dan terjangkau sesuai dengan kebutuhan masyarakat, mempermudah dan meningkatkan akses Pangan bagi masyarakat yang mengalami darurat dan Krisis Pangan akibat bencana alam dan bencana social, sekaligus menyediakan Bantuan Pangan untuk masyarakat rawan Pangan dan masyarakat miskin dan daerah lain yang membutuhkan.
Mencabut :
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 41 Tahun 2023 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah…
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2025
Analisis Standar Belanja dan Standar Teknis