Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 3 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 3 Tahun 2021 ini adalah:
Pemerintah Daerah mengatur Penyelenggaraan Cadangan Pangan di Provinsi Jambi agar menjadi pedoman bagi Pemerintah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa dalam mengatur Penyelenggaraan Cadangan Pangan di wilayahnya, mewujudkan tingkat kecukupan Pangan Pokok Tertentu dengan harga yang wajar dan terjangkau sesuai dengan kebutuhan masyarakat, mempermudah dan meningkatkan akses Pangan bagi masyarakat yang mengalami darurat dan Krisis Pangan akibat bencana alam dan bencana social, sekaligus menyediakan Bantuan Pangan untuk masyarakat rawan Pangan dan masyarakat miskin dan daerah lain yang membutuhkan.
Mencabut :
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2022 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Daerah…
Rencana Aksi Daerah Penghormatan, Pelindungandan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas 2024-2026
Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja
Kebijakan dan Strategi Daerah Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum Daerah Istimewa Yogyakarta
Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Terminal Penumpang…