PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 4 Tahun 2006 Tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik Tingkat Provinsi Jambi
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 4 Tahun 2006 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2005 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik, Perlu ditetapkan Perda Prov. Jambi tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik Tingkat Prov. Jambi.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
- Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 7 Tahun 2007 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI JAMBI NOMOR 4 TAHUN 2006 TENTANG BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK TINGKAT PROVINSI JAMBI
Download Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 4 Tahun 2006 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.