Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 4 Tahun 2010

Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Retribusi Jasa Usaha Daerah

ABSTRAK

Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 4 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dipandang perlu Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 11 Tahun 2001 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah dan Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 7 Tahun 2006 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dilakukan penggantian dengan Peraturan Daerah yang baru sehingga tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Jasa Usaha Daerah

Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 4 Tahun 2010 ini adalah:

  1. Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
  3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
  4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
  5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
  6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007

PERDA ini Mengatur Mengenai Retribusi Jasa Usaha Daerah;
Meliputi Nama, Objek dan Subjek serta Golongan Retribusi;
Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;
Prinsip dan Sasaran Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif;
Wilayah Pemungutan, Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran dan Penundaan Pembayaran;
Sanksi Administrasi;
Tata Cara Penagihan;
Kadaluarsa Penagihan;
Keberatan;
Pengembalian Kelebihan Pembayaran;
Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi;
Insentif Pemungutan;
Ketentuan Pidana

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Jambi

Nomor
4 Tahun 2010

Tahun
2010

Tentang
Perda Tentang Retribusi Jasa Usaha Daerah

Ditetapkan Tanggal
31 Desember 2010

Diundangkan Tanggal
31 Desember 2010

Berlaku Tanggal
31 Desember 2010

Sumber
LD.2010/NO.4

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :

  1. Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 1 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI JAMBI NOMOR 4 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA DAERAH

Download PDF (123.88 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar