Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 4 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 4 Tahun 2010 ini adalah:
PERDA ini Mengatur Mengenai Retribusi Jasa Usaha Daerah;
Meliputi Nama, Objek dan Subjek serta Golongan Retribusi;
Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;
Prinsip dan Sasaran Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif;
Wilayah Pemungutan, Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran dan Penundaan Pembayaran;
Sanksi Administrasi;
Tata Cara Penagihan;
Kadaluarsa Penagihan;
Keberatan;
Pengembalian Kelebihan Pembayaran;
Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi;
Insentif Pemungutan;
Ketentuan Pidana
Diubah dengan :
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2022 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Daerah…
Rencana Aksi Daerah Penghormatan, Pelindungandan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas 2024-2026
Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja
Kebijakan dan Strategi Daerah Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum Daerah Istimewa Yogyakarta
Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Terminal Penumpang…