PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Retribusi Jasa Usaha Daerah
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 4 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dipandang perlu Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 11 Tahun 2001 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah dan Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 7 Tahun 2006 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dilakukan penggantian dengan Peraturan Daerah yang baru sehingga tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Jasa Usaha Daerah
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Provinsi Jambi
Tentang
Perda Tentang Retribusi Jasa Usaha Daerah
Ditetapkan Tanggal
31 Desember 2010
Diundangkan Tanggal
31 Desember 2010
Berlaku Tanggal
31 Desember 2010
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
- Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 1 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI JAMBI NOMOR 4 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA DAERAH
Download Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 4 Tahun 2010 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.