Peraturan Daerah

Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 5 Tahun 1997

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Angso Putih

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 5 Tahun 1997 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah, memanfaatkan potensi dan peluang yang ada, dipandang perlu membentuk Perusahaan Daerah. Pembentukan Perusahaan Daerah, di samping membuka kesempatan kerja, juga diharapkan sebagai salah satu sumber pendapatan daerah.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Jambi
Nomor
5
Tahun
1997
Tentang
Perda Tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Angso Putih
Ditetapkan Tanggal
14 Mei 1997
Diundangkan Tanggal
18 September 1997
Berlaku Tanggal
18 September 1997
Sumber
LD.1997/NO.389

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 5 Tahun 1997 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

Recent Posts

Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 15 Tahun 2024

Rencana Penanggulangan Bencana Daerah Tahun 2024-2028

3 minggu ago

Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 20 Tahun 2010

Penambahan Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah (PD) Dharma Jaya

3 minggu ago

Peraturan Gubernur Banten Nomor 18 Tahun 2024

Pengurangan, Pembebasan Pokok dan/atau Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor…

3 minggu ago

Peraturan Gubernur Banten Nomor 10 Tahun 2024

Pedoman Penetapan Status Keadaan Darurat Bencana

3 minggu ago