Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 5 Tahun 2010

Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 13 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tatkerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi

ABSTRAK

Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 5 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja Pemerintah Daerah dan Optimalisasi pelayanan kepada masyarakat diperlukan Organisasi Perangkat Daerah yang efisien dan efektif serta tetap mempertimbangkan kewenangan, karakteristik, potensi dan kebutuhan daerah;
  2. bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan dan mengatasi permasalahan teknis penyelenggaraan pemerintahan daerah dipandang perlu melakukan perubahan Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 13 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 13 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tatakerja Sekretariat Daeah dan Sekretarian Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 5 Tahun 2010 ini adalah:

  1. Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999
  3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2000
  4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
  7. Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2008

PERDA ini Mengatur Mengenai Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 13 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tatakerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Jambi

Nomor
5 Tahun 2010

Tahun
2010

Tentang
Perda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 13 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tatkerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi

Ditetapkan Tanggal
31 Desember 2010

Diundangkan Tanggal
31 Desember 2010

Berlaku Tanggal
31 Desember 2010

Sumber
LD.2010/NO.5

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 13 Tahun 2008 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH DAN SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI JAMBI

Download PDF (120.82 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar