Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 6 Tahun 2004 Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jambi Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Angso Putih
ABSTRAK
Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 6 Tahun 2004 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- PD. Angso putih yang dibentuk berdasarkan Perda Prov. Daerah Tingkat Jambi Nomor 5 Tahun 1997 sebagai salah satu sumber PAD kenyataannya tidak dapat berkembang dengan baik;
- PD. Angso putih tidak lagi memiliki sarana dan prasarana, karyawan dan keadaan keuangan perusahaan daerah secara ekonomi sulit untuk melanjutkan kegiatan usaha perusahaan, sehingga dipandang perlu untuk dibubarkan;
- Dalam pembubaran PD. Angso putih, maka sesuai Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 perlu ditetapkan dengan Perda.
Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 6 Tahun 2004 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999
- Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000
- Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 2000
- Keppres Nomor 44 Tahun 1999
- KepmendagriOtda Nomor 11Tahun 2001
- KepmendagriOtda Nomor 21 Tahun 2001
- KepmendagriOtda Nomor 22 Tahun 2001
- Kepmendagri Nomor 23 Tahun 2001
- KepmendagriOtda Nomor 24 Tahun 2001
- Peraturan Daerah Prov. Daerah Tingkat 1 Jambi Nomor 11 Tahun 1988.
Perda ini mengatur mengenai:
Pencabutan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jambi Nomor 5 Tahun 1997 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Angso Putih.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.