PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 6 Tahun 2004 Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jambi Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Angso Putih
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 6 Tahun 2004 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- PD. Angso putih yang dibentuk berdasarkan Perda Prov. Daerah Tingkat Jambi Nomor 5 Tahun 1997 sebagai salah satu sumber PAD kenyataannya tidak dapat berkembang dengan baik;
- PD. Angso putih tidak lagi memiliki sarana dan prasarana, karyawan dan keadaan keuangan perusahaan daerah secara ekonomi sulit untuk melanjutkan kegiatan usaha perusahaan, sehingga dipandang perlu untuk dibubarkan;
- Dalam pembubaran PD. Angso putih, maka sesuai Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 perlu ditetapkan dengan Perda.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Provinsi Jambi
Tentang
Perda Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jambi Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Angso Putih
Ditetapkan Tanggal
29 April 2004
Diundangkan Tanggal
10 Mei 2004
Berlaku Tanggal
10 Mei 2004
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 6 Tahun 2004 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.