Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 6 Tahun 2007 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Jambi pada PT Asuransi Bangun Askrida
ABSTRAK
Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 6 Tahun 2007 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah perlu mengarahkan penggunaan sebagian keuangan daerah untuk Penyertaan Modal Pemerintah Daerah maka perlu melakukan penyertaan modal Pemerintah Daerah pada PT Asuransi Bangun Askrida yang dianggap dapat memberikan kontribusi kepada Daerah dan masyarakat Jambi pada umumnya.
Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 6 Tahun 2007 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958
- Undang-Undang No.10 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2007
- dan Perda Nomor 1 Tahun 2007.
Nilai penyertaan modal
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.