PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Jambi
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 6 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka mewujudkan organisasi perangkat daerah yang ideal secara teoritis untuk penyelenggaraan pemerintahan daerah yang baik, bersih dan bertanggung jawab serta meningkatkan kinerja aparatur yang optimal dilakukan analisis dan evaluasi terhadap kelembagaan yang ada;
- bahwa berdasarkan hasil analisis dan evaluasi beban kerja terhadap organisasi dan tata kerja satuan kerja perangkat daerah, maka dipandang perlu untuk melakukan perubahan terhadap struktur organisasi dan tata kerja dinas daerah dengan membentuk Dinas Komunikasi dan Informatika.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Provinsi Jambi
Tentang
Perda Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Jambi
Ditetapkan Tanggal
18 Agustus 2014
Diundangkan Tanggal
18 Agustus 2014
Berlaku Tanggal
18 Agustus 2014
STATUS PERATURAN
Mengubah :
- Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 14 Tahun 2008 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS DAERAH PROVINSI JAMBI
Download Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 6 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.