Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen
ABSTRAK
Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 6 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka menjamin pemenuhan hakhak Konsumen, meningkatkan harkat dan martabat Konsumen, serta menumbuhkembangkan sikap pelaku usaha yang bertanggung jawab, dipandang perlu menyelenggarakan perlindungan terhadap hakhak Konsumen untuk memperoleh barang dan/atau jasa yang memenuhi standar kualitas;
- bahwa Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah menetapkan bahwa perlindungan Konsumen merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi;
Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 6 Tahun 2021 ini adalah:
- Undang-Undang 8 Tahun 1990
- Undang-Undang 39 Tahun 1999
- Undang-Undang 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang 19 Tahun 2016
- Undang-Undang 18 Tahun 2012
- Undang-Undang 7 Tahun 2014
- Undang-Undang 23 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang 9 Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah 34 Tahun 2018
- Peraturan Pemerintah 58 Tahun 2001
- Peraturan Pemerintah 4 Tahun 2019
- Permendag 6 Tahun 2017
- Permendag 69 Tahun 2018
Perda 6 Tahun 2021 mengatur mengenai:
Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen berdasarkan asas manfaat, keadilan, keseimbangan, keamanan konsumen, keselamatan konsumen, dan kepastian hukum;
Kewenangan Pemerintah Daerah;
Hak dan Kewajiban Konsumen;
Hak, Kewajiban, dan Tanggung Jawab Pelaku Usaha;
Koordinasi, Pembinaan, dan Pengawasan;
larangan, Informasi;
Pengaduan dan Penyelesaiana Sengketa;
Pembiayaan, Ketentuan Penyidikan;
Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.