PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 7 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 4 Tahun 2006 Tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik Tingkat Provinsi Jambi
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 7 Tahun 2007 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2005 tentang Pedoman Pengajuan, Penyerahan dan Laporan Penggunaan Bantuan Keuangan kepada Partai Politik, maka perlu dilakukan perubahan terhadap Perda Prov. Jambi Nomor 4 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik Tingkat Provinsi Jambi dengan Peraturan Daerah.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Provinsi Jambi
Tentang
Perda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 4 Tahun 2006 Tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik Tingkat Provinsi Jambi
Ditetapkan Tanggal
27 Desember 2007
Diundangkan Tanggal
27 Desember 2007
Berlaku Tanggal
27 Desember 2007
STATUS PERATURAN
Mengubah :
- Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 4 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik Tingkat Provinsi Jambi
Download Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 7 Tahun 2007 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.