PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 7 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 9 Tahun 2009 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain Sebagai Bagian dari Perangkat Daerah Provinsi Jambi
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 7 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja Pemerintah Daerah memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat diperlukan Organisasi Perangkat Daerah yang proporsional, sesuai dengan kewenangan, karakteristik, potensi dan kebutuhan daerah;
- bahwa dalam rangka memenuhi perkembangan kebijakan nasional dan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah dipandang perlu melakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 9 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga lain sebagai Bagian dari Perangkat Daerah Provinsi Jambi;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 9 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga lain sebagai Bagian dari Perangkat Daerah Provinsi Jambi
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Provinsi Jambi
Tentang
Perda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 9 Tahun 2009 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain Sebagai Bagian dari Perangkat Daerah Provinsi Jambi
Ditetapkan Tanggal
31 Desember 2010
Diundangkan Tanggal
31 Desember 2010
Berlaku Tanggal
31 Desember 2010
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 7 Tahun 2010 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.