PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 7 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dengan diberlakukannya Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 10 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing mencabut Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 16 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing;
- bahwa berkaitan dengan hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 9 Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing menyatakan Pengesahan RPTKA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 merupakan izin untuk mempekerjakan TKA, maka Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 4 Tahun 2014 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu dilakukan pencabutan
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 7 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.