Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 8 Tahun 2002

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 8 Tahun 2002 Tentang Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 8 Tahun 2002 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) huruf (d) Undang-Undang Nomor 34 tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah maka Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan merupakan jenis Pajak Provinsbahwa untuk memenuhi ketentuan tersebut maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah tentang Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Jambi

Nomor
8

Tahun
2002

Tentang
Perda Tentang Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan

Ditetapkan Tanggal
28 Juni 2002

Diundangkan Tanggal
28 Juni 2002

Berlaku Tanggal
28 Juni 2002

Sumber
LD.2002/NO.10 SERI B NO.10

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 8 Tahun 2002 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar