Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 8 Tahun 2006

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 8 Tahun 2006 Tentang Retribusi Tera Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 8 Tahun 2006 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Untuk melindungi Kepentingan umum dan memberikan jaminan kebenaran pengukuran, serta adanya ketertiban dan kepastian hukum sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, perlu dilakukan tera, tera ulang, kalibrasi dan menjustir alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya dengan memungut Retribusi;
  2. Berdasarkan Pasal 3 ayat (5) angka 5 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom dimana kewenangan pengelolaan Laboratorium Kemetrologian adalah kewenangan Provinsi.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Jambi

Nomor
8

Tahun
2006

Tentang
Perda Tentang Retribusi Tera Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya

Ditetapkan Tanggal
22 November 2006

Diundangkan Tanggal
24 November 2006

Berlaku Tanggal
24 November 2006

Sumber
LD.2006/NO.8

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 8 Tahun 2006 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar