Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Penyelenggaraan Jalan untuk Angkutan Hasil Tambang, Hasil Perkebunan dan Angkutan Barang Lainnya
ABSTRAK
Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 8 Tahun 2009 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka pemeliharaan jalan secara baik guna mewujudkan lalu lintas dan angkutan jalan dengan selamat, aman, cepat, lancar, tertib dan teratur, nyaman dan efisien, dipandang perlu melakukan pengaturan mengenai penyelenggaraan jalan untuk angkutan hasil tambang, hasil perkebunan dan angkutan barang lainnya;
- Penyelenggaraan jalan sebagaimana dimaksud Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan meliputi pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan jalan.
Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 8 Tahun 2009 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 19 Darurat Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 38 Tahu 2004
- Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2001
- Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993
- Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993
- Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
- Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2008.
Perda ini mengatur mengenai:
Penyelenggaraan Jalan untuk Angkutan Hasil Tambang, Hasil Perkebunan dan Angkutan Barang Lainnya, meliputi:
Asas, Tujuan, dan Ruang Lingkup;
Pengaturan Penggunaan Jalan ;
Pemeliharaan Jalan;
Pembinaan Jalan;
Pengawasan Jalan;
Pengaturan Muatan;
Ketentuan Penyidikan;
Ketentuan Pidana.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
- Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 10 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 8 TAHUN 2009 TENTANG PENYELENGGARAAN JALAN UNTUK ANGKUTAN HASIL TAMBANG HASIL PERKEBUNAN DAN ANGKUTAN BARANG LAINNYA
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.