PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Penyelenggaraan Jalan untuk Angkutan Hasil Tambang, Hasil Perkebunan dan Angkutan Barang Lainnya
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 8 Tahun 2009 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka pemeliharaan jalan secara baik guna mewujudkan lalu lintas dan angkutan jalan dengan selamat, aman, cepat, lancar, tertib dan teratur, nyaman dan efisien, dipandang perlu melakukan pengaturan mengenai penyelenggaraan jalan untuk angkutan hasil tambang, hasil perkebunan dan angkutan barang lainnya;
- Penyelenggaraan jalan sebagaimana dimaksud Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan meliputi pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan jalan.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Provinsi Jambi
Tentang
Perda Tentang Penyelenggaraan Jalan untuk Angkutan Hasil Tambang, Hasil Perkebunan dan Angkutan Barang Lainnya
Ditetapkan Tanggal
16 Juli 2009
Diundangkan Tanggal
16 Juli 2009
Berlaku Tanggal
16 Juli 2009
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
- Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 10 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 8 TAHUN 2009 TENTANG PENYELENGGARAAN JALAN UNTUK ANGKUTAN HASIL TAMBANG HASIL PERKEBUNAN DAN ANGKUTAN BARANG LAINNYA
Download Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 8 Tahun 2009 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.