PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Penetapan Rumah Sakit Umum Raden Mattaher Jambi Sebagai Unit Swadana
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 8 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 16 ayat (1) semua penerimaan dan Pengeluaran daerah baik dalam bentuk uang, barang dan/atau jasa dianggarakan dalam APBD dan Pasal 66 ayat (1) semua penerimaan daerah dilakukan melalui rekening kas daerah;
- bahwa Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 20 Tahun 2001 tentang Penetapan Rumah Sakit Raden Mattaher Jambi sebagai Unit Swadana (Lembaran Daerah Provinsi Jambi Tahun 2001 Nomor 26 seri D Nomor 21) sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan sekarang;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu membentuk Peratuan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 20 Tahun 2001 tentang Penetapan Rumah Sakit Umum Raden Mattaher Jambi sebagai Unit Swadana Daerah
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Provinsi Jambi
Tentang
Perda Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Penetapan Rumah Sakit Umum Raden Mattaher Jambi Sebagai Unit Swadana
Ditetapkan Tanggal
31 Desember 2010
Diundangkan Tanggal
31 Desember 2010
Berlaku Tanggal
31 Desember 2010
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 8 Tahun 2010 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.