PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 9 Tahun 2002 Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 8 Tahun 2001 Tentang Sumbangan Wajib Pembangunan Provinsi (Swpp) Jambi dari Sektor Kehutanan dan Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Sumbangan Wajib Pembangunan Provinsi (Swpp) Jambi dari Sub Sektor Perkebunan
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 9 Tahun 2002 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Berdasarkan hasil Kesepakatan Bersama antara Gubernur Jambi, Ketua DPRD Propinsi Jambi dengan Bupati/Walikota serta Ketua DPRD Kabupaten/Kota dalam Propinsi Jambi mengenai Pembagian PAD dari Sektor Perikanan, Kehutanan dan Perkebunan pada tanggal 25 April 2002 di Jambi maka dipandang perlu untuk mencabut Perda Propinsi Jambi Nomor 8 Tahun 2001 tentang Sumbangan Wajib Pembangunan Propinsi (SWPP) Jambi dari Sektor Kehutanan dan Perda Propinsi Jambi Nomor 9 Tahun 2001 tentang SWPP Jambi dari Sub Sektor Perkebunan.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Provinsi Jambi
Tentang
Perda Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 8 Tahun 2001 Tentang Sumbangan Wajib Pembangunan Provinsi (Swpp) Jambi dari Sektor Kehutanan dan Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Sumbangan Wajib Pembangunan Provinsi (Swpp) Jambi dari Sub Sektor Perkebunan
Ditetapkan Tanggal
28 Juni 2002
Diundangkan Tanggal
28 Juni 2002
Berlaku Tanggal
28 Juni 2002
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 9 Tahun 2002 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.