PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 9 Tahun 2006 Tentang Retribusi Jasa Pelayanan Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 9 Tahun 2006 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Sesuai dengan Surat Sekretaris Jendral Departemen Perindustrian dan Perdagangan Nomor: 605/SJ/VIII/2000 tanggal 23 Agustus 2000 tentang Unit Pelaksana Teknis Departemen dan Lembaga Negara Non Departemen (LPND), maka Balai Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang Jambi dapat diserahkan pengelolaannyya ke daerah dalam rangka otonomi daerah;
- Sesuai dengan Perda Prov. Jambi Nomor 15 tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknik Dinas (UPTD) pada Dinas-dinas Provinsi Jambi dibentuk UPTD Balai Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jambi yang bertugas memberi pelayanan untuk, mengukur kwalitas dan sertifikasi mutu barang;
- Berdasarkan pertimbangan huruf a dan b di atas dan dalam rangka melindungi konsumen dalam penggunaan produk yang dihasilkan dan menggali sumber pendapatan daerah terhadap pemberian pelayanan pengujian, pengawasan dan sertifikasi mutu barang yang dilakukan oleh Balai Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang tersebut dikenakan Retribusi Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Provinsi Jambi
Tentang
Perda Tentang Retribusi Jasa Pelayanan Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang
Ditetapkan Tanggal
22 November 2006
Diundangkan Tanggal
24 November 2006
Berlaku Tanggal
24 November 2006
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 9 Tahun 2006 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.