Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 9 Tahun 2010

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 9 Tahun 2010 Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 6 Tahun 1999 Tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 9 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota bahwa Pengujian Kendaraan Bermotor merupakan Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;
  2. bahwa Pemerintah Kabupaten/Kota, dalam Provinsi Jambi telah melaksanakan Pengujian Kendaraan Bermotor;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b diatas dipandang perlu membentuk Peratuan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 6 Tahun 1999 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Nomor 2 Tahun 2000 Seri B Nomor 1)

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Jambi

Nomor
9

Tahun
2010

Tentang
Perda Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 6 Tahun 1999 Tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor

Ditetapkan Tanggal
31 Desember 2010

Diundangkan Tanggal
31 Desember 2010

Berlaku Tanggal
31 Desember 2010

Sumber
LD.2010/NO.9

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 9 Tahun 2010 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar