PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 9 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Memenuhi ketentuan Pasal 185 ayat (4) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang N. 32 Tahun 2004, DPRD bersama Gubernur Jambi telah menyempurnakan Rancangan Perda tentang APBD Tahun Angaran 2012 sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-765 Tahun 2011 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Jambi tentang APBD TA 2012 dan Rancangan Peraturan Gubernur Jambi tentang Penjabaran APBD TA 2012;
- Penyempurnaan dimaksud dilakukan agar Perda tentang APBD Tahun Anggaran 2012 tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Provinsi Jambi
Tentang
Perda Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012
Ditetapkan Tanggal
30 November 2011
Diundangkan Tanggal
30 November 2011
Berlaku Tanggal
01 Januari 2012
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 9 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.