Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2011

Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Hutan

ABSTRAK

Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa keberadaan hutan di Jawa Barat harus memberikan manfaat bagi masyarakat desa hutan dan kelestarian ekosistemnya;
  2. dan bahwa kemiskinan masyarakat desa hutan perlu mendapat perhatian serius dalam pembangunan kehutanan berkelanjutan melalui peningkatan ekonomi sebagai upaya perlindungan dan pemberdayaan;
  3. Sehingga berdasarkan pertimbangan perlu ditetapkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Hutan.

Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2011 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950,
  2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960,
  3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990,
  4. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999,Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004,
  5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004,
  6. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007,
  7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009,
  8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1996,
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997,
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004,
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2004,
  13. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007,
  14. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007,
  15. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008,
  16. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2010,
  17. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011,
  18. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 19 Tahun 2001,
  19. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2005,
  20. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 7 Tahun 2005,
  21. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2006,
  22. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2008,
  23. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2010,
  24. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 22 Tahun 2010,

Ketentuan Umum, Asas, Maksud,Tujuan, dan Sasaran,Ruang Lingkup, Arah Kebijakan, Strategi, Kriteria, Pemangku Kepentingan, Hak dan Kewajiban, Areal Kegiatan, Perlindungan, Pemberdayaan, Insentif,Pembiayaan, Larangan, Penyelesaian Sengketa, Sanksi Pidana, Penyidikan, Penegakan Hukum, Monitoring, Evaluasi, dan Pelaporan, Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian, Ketentuan Lain-lain, dan ketentuan Penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Jawa Barat

Nomor
10 Tahun 2011

Tahun
2011

Tentang
Perda Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Hutan

Ditetapkan Tanggal
20 September 2011

Diundangkan Tanggal
21 September 2011

Berlaku Tanggal
21 September 2011

Sumber
LD 2011/NO.10 SERI E

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (427.98 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar