Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2018

Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Kekayaan Intelektual

ABSTRAK

Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa kekayaan intelektual mempunyai peranan strategis dalam mendukung pembangunan bangsa dan memajukan kesejahteraan umum sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Dan bahwa jawa bara memiliki berbagai hasil kreativitas dan inovasi kekayaan intelektual dan ekspresi budaya tradisional sebagai sumber daya yang harus di lestarikan dilindungi, dibina dan dikembangkan sehingga mendukung daya saing Jawa Barat Sebagai Provinsi Termaju di Indonesia, Sehingga dalam upaya melindungi hasil kreativitas dan inovasi kekayaan intelektual dan ekspresi budaya tradisional di jawa barat telah ditetapkan peraturan daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2012, tentang Perlindungan Kekayaan Intelektual yang pada perkembangannya sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada Sehingga perlu diganti, dan Berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Tentang Pengelolalaan Kekayaan Intelektual.

Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2018 ini adalah:

  1. Pasal 18 Ayat (60) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
  2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950,
  3. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000,
  4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000,
  5. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000,
  6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000,
  7. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2002,
  8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,
  9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
  10. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014,
  11. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016,
  12. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016,
  13. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2004,
  14. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2004,
  15. Peraturan Pemerintah Nomor 20 tahun 2005,
  16. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2014,
  17. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2012,
  18. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2017.

Ketentuan Umum, Hak Cipta dan Eksresi Budaya Nasional, Paten, Merek dan Indikasi Geografis, Varietas Turunan, Esensial, Pemilikan Kekayaan Intelektual Hasil Penelitian dan Pengembangan , invetaris Kekayaan Intelektual, Fasilitasi Pendaftaran, Pemanfaaatan, Pemeliharaan, Sentra Kekayaan Intelektual, Kerja Sama, Sistem Informasi, Partisipasi, Pembinaan dan Pengawasan, Pendanaan, Insentif, dan Ketentuan Penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Jawa Barat

Nomor
10 Tahun 2018

Tahun
2018

Tentang
Perda Tentang Pengelolaan Kekayaan Intelektual

Ditetapkan Tanggal
06 Juli 2018

Diundangkan Tanggal
06 Juli 2018

Berlaku Tanggal
06 Juli 2018

Sumber
LD 2018/228

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Download PDF (8.95 MB)

Preview Dokumen

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar