Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Transparansi, Partisipasi dan Akuntabilitas dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
ABSTRAK
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa masyarakat Jawa Barat menjunjung tinggi nilai-nilai luhur Pancasila dan budaya silih asah, silih asih, silih asuh, yang menjadi sumber inspirasi dan motivasi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, untuk mewujudkan masyarakat gemah ripah repeh rapih, tata tentrem kerta raharja;
- dan bahwa penyelenggaraan Pemerintahan Daerah harus dilaksanakan secara bersih, terbuka, dan bertanggungjawab berdasarkan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, meliputi transparansi, partisipasi dan akuntabilitas secara konsisten dan berkesinambungan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan Sehingga dalam penerapan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, perlu dilakukan peningkatan pelayanan publik, aksesibilitas masyarakat terhadap informasi publik, membuka ruang publik agar dapat menjalankan fungsi kontrol sosial, serta meningkatkan pertanggungjawaban kinerja Pemerintahan Daerah yang efektif dan efisien, serta bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme;
- Sehingga berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Transparansi, Partisipasi dan Akuntabilitas dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2011 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950,
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999,
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999,
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003,
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004,
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004,
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004,
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008,
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008,
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009,
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009,
- Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009,
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005,
- Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005,
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005,
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006,
- Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007,
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007,
- Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010,
- Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010,
- Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2005,
- Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2008,
- Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2008,
- Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2008,
- Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2009,
- Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2010,
- Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2010,
- Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 7 Tahun 2010,
- Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 29 Tahun 2010.
Ketentuan Umum, Transparansi, Partisipasi, Akuntabilitas, Tata Cara pengaduan Masyarakat, Pengawasan Masyarakat, Penghargaan, Sanksi Administrasi, Pembiayaan, Ketentuan Lain- lain, dan Ketentuan Penutup
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Provinsi Jawa Barat
Tentang
Perda Tentang Transparansi, Partisipasi dan Akuntabilitas dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Ditetapkan Tanggal
20 September 2011
Diundangkan Tanggal
21 September 2011
Berlaku Tanggal
21 September 2011
Sumber
LD 2011/NO.11 SERI E
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download PDF (183.17 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.