Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Untuk Melaksanakan Ketentuan Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 Tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan, Perlu Menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Tentang Kawasan Tanpa Rokok;
Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2019 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-undang Nomor 11 Tahun 1950,
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009,
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012,
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, . Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2010, .Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2012,
- Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2017
Ketentuan Umum,Penyelengaraan Kawasan Tanpa Rokok,Partisipasi Masyarakat,Pembinaan dan Pengawasan,Kerja Sama,Sanksi Adminitratif,Penyidikan,Ketentuan Pidana,Pendanaan,Ketentuan Penutup
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.