PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perpustakaan
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa perpustakaan menjadi salah satu faktor pendukung utama dalam upaya meningkatkan kecerdasan, sebagai wahana pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, serta menjadi wahana rekreasi ilmiah, sehingga perpustakaan berperan penting dalam pembangunan masyarakat;
- bahwa Pemerintah Daerah provinsi wajib melaksanakan urusan pemerintahan bidang perpustakaan, menyelenggarakan dan mengembangkan perpustakaan umum daerah berdasarkan kekhasan daerah, serta menjamin penyelenggaraan dan pengembangan perpustakaan di Daerah provinsi;
- bahwa dalam upaya menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perpustakaan di Daerah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat telah menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 17 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan, dan menyediakan perpustakaan umum bagi masyarakat;
- bahwa pengaturan dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 17 Tahun 2011 sebagaimana dimaksud dalam huruf c, belum menanggapi berbagai permasalahan yang berkembang dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang perpustakaan, belum optimalnya pendayagunaan perpustakaan umum daerah, serta belum mewadahi pembangunan perpustakaan yang terintegrasi di Daerah Provinsi Jawa Barat, sehingga perlu dilakukan peninjauan kembali;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perpustakaan;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.