Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perpustakaan
ABSTRAK
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa perpustakaan menjadi salah satu faktor pendukung utama dalam upaya meningkatkan kecerdasan, sebagai wahana pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, serta menjadi wahana rekreasi ilmiah, sehingga perpustakaan berperan penting dalam pembangunan masyarakat;
- bahwa Pemerintah Daerah provinsi wajib melaksanakan urusan pemerintahan bidang perpustakaan, menyelenggarakan dan mengembangkan perpustakaan umum daerah berdasarkan kekhasan daerah, serta menjamin penyelenggaraan dan pengembangan perpustakaan di Daerah provinsi;
- bahwa dalam upaya menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perpustakaan di Daerah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat telah menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 17 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan, dan menyediakan perpustakaan umum bagi masyarakat;
- bahwa pengaturan dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 17 Tahun 2011 sebagaimana dimaksud dalam huruf c, belum menanggapi berbagai permasalahan yang berkembang dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang perpustakaan, belum optimalnya pendayagunaan perpustakaan umum daerah, serta belum mewadahi pembangunan perpustakaan yang terintegrasi di Daerah Provinsi Jawa Barat, sehingga perlu dilakukan peninjauan kembali;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perpustakaan;
Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2021 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950,
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1964,
- Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007,
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018,
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2021,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Terdiri dari 48 Pasal, 14 Bab yaitu Ketentuan Umum, Perencanaan, Pelaksanaan, Penumbuhkembangan Perpustakaan, Pembudayaan Kegemaran Membaca Dan Literasi, Peningkatan Kapasitas Tenaga Perpustakaan Dan Pembudayaan Kegemaran Membaca Dan Literasi, Pembinaan Penumbuhkembangan Perpustakaan Di Daerah Provinsi, Kelembagaan Non Struktural, Kerja Sama, Sinergitas Dan Kemitraan, Sistem Informasi Perpustakaan, Partisipasi Masyarakat Dan Dunia Usaha, Pemberian Penghargaan, Pembiayaan, Ketentuan Penutup
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Provinsi Jawa Barat
Tentang
Perda Tentang Penyelenggaraan Perpustakaan
Ditetapkan Tanggal
01 Desember 2021
Diundangkan Tanggal
01 Desember 2021
Berlaku Tanggal
01 Desember 2021
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download PDF (336.37 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.