PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa pajak Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan Daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan Daerah;
- Dan bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian Daerah, telah ditetapkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sehingga perlu dilakukan penyesuaian atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat bidang Pajak Daerah;
- Sehingga kebijakan Pajak Daerah sebagaimana dimaksud pada pertimbangan dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi Daerah;
- dan sehubungan dengan pertimbangan perlu ditetapkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat tentang Pajak Daerah.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Provinsi Jawa Barat
Tentang
Perda Tentang Pajak Daerah
Ditetapkan Tanggal
31 Oktober 2011
Diundangkan Tanggal
31 Oktober 2011
Berlaku Tanggal
31 Oktober 2011
Sumber
LD 2011/NO.13 SERI B
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.