Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat
ABSTRAK
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat diperlukan suatu kondisi masyarakat yang tenteram, tertib dan terlindungi;
- Dan bahwa untuk mewujudkan kondisi harus diciptakan ketenteraman dan ketertiban umum;
- Sehingga sesuai Pasal 12 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Daerah Provinsi melaksanakan urusan pemerintahan bidang ketenteraman, ketertiban umum dan pelindungan masyarakat sesuai kewenangan;
- Dan berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat.
Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2018 ini adalah:
- Pasal 18 Ayat (60) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950,
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015,
- Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2017.
Ketentuan Umum, Ketentraman Masyarakat, Ketertiban Umum, Pelindungan Masyarakat, Pembinaan, Pengawasan, Dan Pengendalian, Koordinasi, Kerja Sama Dan Fasilitasi, Tugas Pembantuan, Sistem Informasi, Peran Serta Masyarakat, Jaminan Resiko Pekerjaan Dan Insentif, Pendanaan, Sanksi, Penyidikan, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.