PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Dana Cadangan untuk Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Tahun 2024
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan, pendanaan pemilihan gubernur dan wakil gubernur dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi, serta dalam hal tidak dapat dibebankan pada 1 (satu) tahun anggaran maka daerah provinsi dapat membentuk dana cadangan;
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 303 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 80 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Dana Cadangan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Tahun 2024
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Provinsi Jawa Barat
Tentang
Perda Tentang Dana Cadangan untuk Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Tahun 2024
Ditetapkan Tanggal
31 Desember 2021
Diundangkan Tanggal
31 Desember 2021
Berlaku Tanggal
31 Desember 2021
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.