Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat pada PT BPR Bogor Jabar (Perseroda), PT BPR Indramayu Jabar (Perseroda) dan PT BPR Cirebon Jabar (Perseroda)
ABSTRAK
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 7 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (2) dan Pasal 31 Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bogor dan Bank Perkreditan Rakyat Indramayu Hasil Penggabungan Menjadi Perseroan Daerah dan untuk melaksanakan pemenuhan kewajiban Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat pada PT BPR Bogor Jabar (Perseroda), PT BPR Indramayu Jabar (Perseroda), dan PT BPR Cirebon Jabar (Perseroda)
Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 7 Tahun 2021 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950 ,
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992,
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003,
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004,
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004,
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007,
- Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 ,
- Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017,
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015,Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2017,
- Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2021
Terdiri dari 7 Pasal, 4 Bab yaitu Ketentuan Umum, Penyertaan Modal, Pengendalian, Ketentuan Penutup
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.