Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 8 Tahun 2011

Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Dana Bergulir Bagi Usaha Mikro dan Kecil

ABSTRAK

Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 8 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka pemberdayaan dan pengembangan Usaha Mikro dan Kecil guna meningkatkan perekonomian Daerah, perlu fasilitasi pembiayaan dari Pemerintah Daerah untuk mendorong dan memberikan perlindungan serta peluang berusaha melalui dana bergulir yang dikelola secara efektif, efisien, transparan dan akuntabel;
  2. dan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, Pemerintah Daerah menyediakan pembiayaan untuk memperkuat permodalan dan pengembangan Usaha Mikro dan Kecil, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
  3. Sehingga berdasarkan pertimbangan perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Dana Bergulir bagi Usaha Mikro dan Kecil.

Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 8 Tahun 2011 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950,
  2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992,
  3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999,
  4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999,
  5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999,
  6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004,
  7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004,
  8. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008,
  9. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008,
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997,
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1998,
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005,
  13. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005,
  14. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007,
  15. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007,
  16. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007,
  17. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2005,
  18. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2008,
  19. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2008,
  20. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2010,
  21. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2010,

Ketentuan Umum,Maksud dan Tujuan, Sasaran Kriteria, Perencanaan dan Penganggaran, Status Dana Bergulir, Alokasi Dana Bergulir, Besaran Plafon, Organisasi Pelaksana, Pengelolaan Dana Bergulir, Penyaluran dan Pengembalian Dana Bergulir, Koordinasi, Denda, Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian, Ketentuan Lain – lain, dan Ketentuan Penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Jawa Barat

Nomor
8 Tahun 2011

Tahun
2011

Tentang
Perda Tentang Pengelolaan Dana Bergulir Bagi Usaha Mikro dan Kecil

Ditetapkan Tanggal
20 September 2011

Diundangkan Tanggal
21 September 2011

Berlaku Tanggal
21 September 2011

Sumber
LD 2011/NO.8 SERI E

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (90.42 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar