PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Dana Bergulir Bagi Usaha Mikro dan Kecil
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 8 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka pemberdayaan dan pengembangan Usaha Mikro dan Kecil guna meningkatkan perekonomian Daerah, perlu fasilitasi pembiayaan dari Pemerintah Daerah untuk mendorong dan memberikan perlindungan serta peluang berusaha melalui dana bergulir yang dikelola secara efektif, efisien, transparan dan akuntabel;
- dan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, Pemerintah Daerah menyediakan pembiayaan untuk memperkuat permodalan dan pengembangan Usaha Mikro dan Kecil, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
- Sehingga berdasarkan pertimbangan perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Dana Bergulir bagi Usaha Mikro dan Kecil.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Provinsi Jawa Barat
Tentang
Perda Tentang Pengelolaan Dana Bergulir Bagi Usaha Mikro dan Kecil
Ditetapkan Tanggal
20 September 2011
Diundangkan Tanggal
21 September 2011
Berlaku Tanggal
21 September 2011
Sumber
LD 2011/NO.8 SERI E
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 8 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.