Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 1999 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Kusta Propinsi Dearah Tingkat I Jawa Tengah
ABSTRAK
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 1999 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka meningkatkan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan secara berdayaguna dan berhasil guna, khususnya yang menyangkut bidang pelayanan kesehatan Penyakit Kusta, maka Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah telah menetapkan Susunan Organisasi dan Tatakerja Rumah Sakit Kusta Propinsi Daerah Tingkat 1 Jawa Tengah dengan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 1989;
- bahwa dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 1998 tentang Pedoman Organisasi dan Tatakeija Rumah Sakit Kusta pada Dinas Kesehatan Daerah Tingkat 1. maka Peraturan Daerah tentang Susunan Organisasi dan Tatakeija Rumah Sakit Kusta Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah sebagaimana tersebut huruf a perlu dicabut dan menetapkan kembali Organisasi dan Tatakeija Rumah Sakit Kusta Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah dengan Peraturan Daerah.
Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 1999 ini adalah:
- Undang-undang Nomor 10 Tahun 1950,
- Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974,
- Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992,
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1987,
- Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988,
- Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1992, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 1992, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 92 Tahun 1992, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 97 Tahun 1993, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 1994, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 1994, Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 106 Tahun 1994, Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 743/MENKES/SK/VII/ 1996, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 1998 dan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 1997
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, kedudukan, tugas dan fungsi, organisasi, tata kerja, kepegawaian, pembiayaan dan ketentuan penutup
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Tentang
Perda Tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Kusta Propinsi Dearah Tingkat I Jawa Tengah
Ditetapkan Tanggal
13 Januari 1999
Diundangkan Tanggal
13 Januari 1999
Berlaku Tanggal
13 Januari 1999
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download PDF (1.12 MB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.