Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Pelabuhan Perikanan Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Pelabuhan Perikanan memiliki peranan penting dan strategis dalam mendukung pelaksanaan dan pengendalian sumber daya ikan, meningkatkan pelayanan terhadap kegiatan di bidang usaha perikanan, peningkatan produksi perikanan, memperlancar arus lalu lintas kapal perikanan, dan mendorong pertumbuhan perekonomian daerah;
- bahwa dalam rangka meningkatkan perluasan kesempatan kerja, peningkatan taraf hidup masyarakat, nelayan kecil dan pihak-pihak pelaku usaha di bidang perikanan dengan tetap memelihara lingkungan, kelestarian, dan ketersediaan sumber daya ikan, serta meningkatkan pendapatan asli daerah, maka Pelabuhan Perikanan perlu dikelola secara profesional, efektif dan efisien;
- bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan juncto Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, Dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mempunyai kewenangan untuk mengelola Pelabuhan Perikanan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Pelabuhan Perikanan Provinsi Jawa Tengah;
Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2013 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950,
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996,
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004,
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004,
- Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007,
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007,
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008,
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,
- Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2002,
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007,
- Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007,
- Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009,
- Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2004 dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup, tatanan kepelabuhan perikanan, perencanaan pembangunan pelabuhan perikanan, pelaksanaan pembangunan dan pengoperasian pelabuhan perikanan, lembaga pengelola pelabuhan perikanan, penetapan peningkatan kelas pelabuhan perikanan, wilayah kerja dan pengoperasian pelabuhan perikanan, pengusahaan pelabuhan perikanan, kesyahduan di pelabuhan perikanan, tata hubungan kerja di pelabuhan perikanan, pengembangan pelabuhan perikanan, pusat informasi pelabuhan perikanan, kerjasama, kewajiban dan larangan, sanski administratif, pembinaan dan pelaporan pelabuhan perikanan, pembiayaan, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Tentang
Perda Tentang Pengelolaan Pelabuhan Perikanan Provinsi Jawa Tengah
Ditetapkan Tanggal
15 Januari 2013
Diundangkan Tanggal
15 Januari 2013
Berlaku Tanggal
15 Januari 2013
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download PDF (77.58 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.