PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2004 Tentang Garis Sempadan
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2004 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka perencanaan pembangunan Daerah sebagai pedoman bagi semua kegiatan pemanfaatan Sempadan secara optimal, serasi, seimbang, terpadu, tertib, lestari dan berkelanjutan. Pemerintah Daerah Swatantra Tingkat I Jawa Tengah telah menetapkan Peraturan Daerah Swatantra Tingkat Ke I Djawa Tengah Seri A Nr 1 tentang Garis Sempadan Buat Jalan-Jalan Propinsi tanggal 27 Maret 1958 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Dearah Swatantra Tingkat ke I DjawaTengah Seri A Nr 3 tanggal 30 september 1960;
- bahwa dengan telah diundangkannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah jo PP Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah Dan Kewenangan Propinsi sebagai Dearah tersebut huruf a sudha tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan oleh karena itu perlu dicabut dan menetapkan kembali Grais Sempadan dengan Peraturan Daerah;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Tentang
Perda Tentang Garis Sempadan
Ditetapkan Tanggal
01 Agustus 2004
Diundangkan Tanggal
02 Agustus 2004
Berlaku Tanggal
02 Agustus 2004
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2004 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.