PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 13 Tahun 2013 Tentang Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 13 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah memiliki peran dan kedudukan yang strategis dalam membangun ketahanan ekonomi masyarakat melalui penciptaan lapangan kerja dan penanggulangan kemiskinan;
- bahwa Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah sebagai salah satu pelaku pembangunan ekonomi di daerah perlu diberdayakan melalui pengembangan sumber daya manusia, dukungan permodalan, produksi dan produktifitas, perlindungan usaha, pengembangan kemitraan, jaringan usaha dan pemasaran;
- bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, Pemerintah Daerah berwenang menyelenggarakan pemberdayaan Usaha Mikro, Mecil dan Menengah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Tentang
Perda Tentang Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
Ditetapkan Tanggal
24 September 2013
Diundangkan Tanggal
24 September 2013
Berlaku Tanggal
24 September 2013
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 13 Tahun 2013 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.