Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 13 Tahun 2014 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 13 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka pelaksanaan pembangunan di Jawa Tengah Tahun Anggaran 2014, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014;
- bahwa dengan perubahan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2014 yang mengakibatkan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, serta keadaan yang menyebabkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun 2013 harus digunakan untuk membiayai program prioritas dalam Tahun Anggaran 2014, maka perlu dilakukan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2014;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2014.
Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 13 Tahun 2014 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950,
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999,
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003,
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004,
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004,
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004,
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004,
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004,
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009,
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004,
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005,
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005,
- Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005,
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005,
- Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005,
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006,
- Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010,
- Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010,
- Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011,
- Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012,
- Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2008,
- Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2011,
- Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2011,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2014, keadaan darurat dan kriterianya, keadaan mendesak dan kriterianya.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Tentang
Perda Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2014
Ditetapkan Tanggal
01 September 2014
Diundangkan Tanggal
01 September 2014
Berlaku Tanggal
01 September 2014
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download PDF (98.99 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.