Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 14 Tahun 2003 Tentang Retribusi Penyelenggaraan Perhubungan dan Telekomunikasi
ABSTRAK
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 14 Tahun 2003 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka mendukung penyelenggaraan pelayanan perhubungan secara optimal kepada para pengguna jasa perhubungan, perlu pemanfaatan sarana dan prasarana perhubungan secara berdaya guna dan berhasil guna dengan mengikutsertakan partisipasi para pengguna jasa perhubungan tertentu;
- bahwa berhubung dengan itu dan sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah juncties Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Daerah, Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah Dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom dan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah, maka dipandang perlu menetapkan Retribusi Penyelenggaraan Perhubungan dan Telekomunikasi dengan Peraturan Daerah.
Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 14 Tahun 2003 ini adalah:
- Undang-undang Nomor 10 Tahun 1950,
- Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980,
- Undang-undang Nomor 6 Tahun 1984,
- Undang-undang Nomor 13 Tahun 1992,
- Undang-undang Nomor 15 Tahun 1992,
- Undang-undang Nomor 21 Tahun 1992,
- Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997,
- Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999,
- Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999,
- Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999,
- Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985,
- Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1995,
- Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1998,
- Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1998,
- Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 1998,
- Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 1999,
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2000,
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2000,
- Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000,
- Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000,
- Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2000,
- Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000,
- Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2001,
- Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001,
- Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2001,
- Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2001,
- Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2002, Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999,
- Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 1988,
- Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2001 dan Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 18 Tahun 2002
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, nama, obyek dan subyek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besar tarif, struktur danbesarnya tarif retribusi, tempat dan kewenangan pemungutan, tata cara pemungutan, masa retribusi dan saat retribusi terutang, sanksi administrasi, tata cara pembayaran, penagihan retribusi, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, kedaluwarsa retribusi dan penghapusan piutang retribusi karena kedaluwarsa penagihan, uang perangsang, ketentuan pidana, penyidikan dan ketentuan penutup
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Tentang
Perda Tentang Retribusi Penyelenggaraan Perhubungan dan Telekomunikasi
Ditetapkan Tanggal
12 Oktober 2003
Diundangkan Tanggal
13 Oktober 2003
Berlaku Tanggal
13 Oktober 2003
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download PDF (316.12 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.