Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 14 Tahun 2014

Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 14 Tahun 2014 Tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018

ABSTRAK

Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 14 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa guna membiayai pemilihan umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018 yang dananya tidak dapat dipenuhi dalam satu tahun anggaran, maka Pemerintah Provinsi Jawa Tengah perlu membentuk dana cadangan;
  2. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 122 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat membentuk dana cadangan guna mendanai kegiatan yang penyediaan dananya tidak dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran yang ditetapkan dengan peraturan daerah;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Umum Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018;

Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 14 Tahun 2014 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
  2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950,
  3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003,
  4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004,
  5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004,
  6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004,
  7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004,
  8. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007,
  9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,
  10. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011,
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005,
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005,
  13. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005,
  14. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007,
  15. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2008,
  16. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2008 dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2014

Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, prinsip dana cadangan, tujuan dana cadangan, besaran dan sumber dana cadangan, penempatan dana cadangan, jenis pengeluaran, tata cara penggunaan dana cadangan, penatausahaan dan pertanggungjawaban dan ketentuan lain-lain

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah

Nomor
14 Tahun 2014

Tahun
2014

Tentang
Perda Tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018

Ditetapkan Tanggal
10 September 2014

Diundangkan Tanggal
10 September 2014

Berlaku Tanggal
10 September 2014

Sumber
LD.2014/No.14

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (102.23 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar