Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 14 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta adanya perkembangan dinamika peraturan perundang-undangan lainnya ditingkat Pemerintah Pusat, terdapat Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah yang sudah tidak sesuai dan harus dilakukan pencabutan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah;
Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 14 Tahun 2021 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
- Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pencabutan dan dinyatakan tidak berlaku atas Perda Nomor 6 Tahun 1995, Perda Nomor 13 Tahun 2003, Perda Nomor 15 Tahun 2003, Perda Nomor 8 Tahun 2010 dan Perda Nomor 1 Tahun 2012.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 1995
- Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 13 Tahun 2003
- Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 15 Tahun 2003
- Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010
- Peraturan Daerah Provinsi Jawa tengah Nomor 1 Tahun 2012
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.