Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ABSTRAK
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 15 Tahun 2003 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka tertib pengadministrasian penghapusan piutang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu dilakukan penghapusan piutang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang tidak dapat ditagih lagi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku ;
- bahwa berhubung dengan hal tersebut, sesuai dengan ketentuan Pasal 74 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 dan Pasal 14 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001, maka dipandang perlu menetapkan Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dengan Peraturan Daerah.
Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 15 Tahun 2003 ini adalah:
- Undang-undang Nomor 10 Tahun 1950,
- Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997,
- Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999,
- Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999,
- Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000,
- Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001,
- Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001,Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999,
- Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2001,
- Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2001,
- Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2001,
- Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2001 dan Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2002
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, piutang pajak daerah dan retribusi daerah yang dapat dihapuskan, tata cara penghapusan piutang pajak daerah dan retribusi daerah dan ketentuan penutup
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.