PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai di Wilayah Provinsi Jawa Tengah
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 15 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS) sebagai kesatuan ekosistem yang utuh dari hulu sampai hilir perlu dikelola secara terpadu yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan meliputi Pemerintah, Pemerintah Daerah, dunia usaha dan semua elemen masyarakat, dengan prinsipprinsip keterpaduan, kesetaraan dan berkomitmen untuk menerapkan penyelenggaraan pengelolaan sumber daya alam yang adil, efektif, efisien dan berkelanjutan sangat diperlukan;
- bahwa penurunan daya dukung Daerah Aliran Sungai di Wilayah Provinsi Jawa Tengah, semakin memprihatinkan sehingga mengakibatkan bencana alam, banjir, tanah longsor, krisis air dan/atau kekeringan yang telah berdampak pada perekonomian dan tata kehidupan masyarakat;
- bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai, Pemerintah Daerah mempunyai kewenangan untuk mengelola Daerah Aliran Sungai secara terpadu di Daerah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Di Wilayah Provinsi Jawa Tengah;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Tentang
Perda Tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai di Wilayah Provinsi Jawa Tengah
Ditetapkan Tanggal
26 September 2014
Diundangkan Tanggal
26 September 2014
Berlaku Tanggal
26 September 2014
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 15 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.