Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 17 Tahun 2002 Tentang Tempat Pelelangan Hasil Hutan
ABSTRAK
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 17 Tahun 2002 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk menjamin kelancaran dan ketertiban Pelelangan Hutan sebagai upaya peningkatan pendapatan Daerah, Pemerintah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah telah mengeluarkan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor IITahun 1994 tentang Tempat Pelelangan Hasil Hutan;
- bahwa dalam rangka penyederhanaan dan perbaikan sistem, jenis dan struktur Retribusi Daerah, yang sekaligus sebagai upaya peningkatan Pendapatan Daerah berdasarkan Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah juncto Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997 tentang Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah tersebut huruf a sudah tidak sesuai lagi, oleh karena itu dipandang perlu mencabut Peraturan Daerah tersebut sepanjang menyangkut ketentuan Retribusi dan menetapkan kembali Retribusi Pasar Grosir dan atau Pertokoan dengan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 1999;
- bahwa berhubung dengan hal tersebut huruf a dan huruf b dan sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah juncties Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Daerah, dan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000;
Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 17 Tahun 2002 ini adalah:
- Undang-undang Nomor 10 Tahun 1950,
- Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997,
- Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999,Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999,
- Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999,
- Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000,
- Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000,
- Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2001,
- Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001,
- Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2002, Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999,
- Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 1988 dan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor I Tahun 1991
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, tempat pelelangan, retribusi, uang perangsang, penyidikan, ketentuan pidana, pengendalian dan pengawasan dan ketentuan penutup
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Tentang
Perda Tentang Tempat Pelelangan Hasil Hutan
Ditetapkan Tanggal
11 Desember 2002
Diundangkan Tanggal
12 Desember 2002
Berlaku Tanggal
12 Desember 2002
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download PDF (52.3 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.