Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Bea Balik Nama Kendaraan di Atas Air
ABSTRAK
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 17 Tahun 2003 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka untuk terselenggaranya Otonomi Daerah yang nyata sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, dipandang perlu untuk menggali dan mengembangkan sumber-sumber Pendapatan Daerah khususnya Pajak Daerah ;
- bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Bea Balik Nama Kendaraan di Atas Air merupakan jenis Pajak Daerah Propinsi ;
- bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a dan huruf b, dipandang perlu menetapkan Bea Balik Nama Kendaraan di Atas Air dengan Peraturan Daerah.
Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 17 Tahun 2003 ini adalah:
- Undang-undang Nomor 10 Tahun 1950,
- Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983,
- Undang-undang Nomor 17 Tahun 1997,
- Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997,
- Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997,
- Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999,
- Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999,
- Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000,
- Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000,
- Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001,Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999,
- Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 1988 dan Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 18 Tahun 2002
Peraturan Dearah ini mengatur tentang ketentuan umum, nama, obyek dan subyek pajak, dasar pengenaan, tarif pajak dan cara penghitungan pajak, tempat dan kewenangan pemungutan, masa pajak, saat pajak terutang dan surat pemberitahuan, penetapan pajak, tata cara pembayaran dan penagihan, pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi, pengurangan, keringanan dan pembebasan pajaka, keberatan dan banding, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, kedaluwarsa, uang perangsang, pembagian hasil pajak, penyidikan, ketentuan pidana dan ketentuan penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.