PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 18 Tahun 2002 Tentang Pemberian Perangsang Atas Realisasi Penerimaan Daerah kepada Instansi Penghasil/pemungut/pengelola
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 18 Tahun 2002 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka keseragaman prosentase pemberian uang perangsang telah ditetapkan pengaturan pemberian Uang Perangsang dengan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 1981 tentang Pemberian Uang Perangsang Kepada Dinas Pendapatan Daerah Propinsi Tingkat I Jawa Tengah dan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 1991 tentang Pemberian Uang Perangsang Atas Realisasi Penerimaan Retribusi Daerah Kepada Instansi Pemungut;
- bahwa dengan dikeluarkannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 199 tentang Pemerintah Daerah Juncties Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Permbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Daerah, Undang-undag Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, Peraturan Pemerintah Nomo 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah, Maka Peraturan Daerah tersebut huruf a sudah tidak sesuai lagi karena itu perlu dicabut dan menetapkan kembali Pemberian Uang Perangsang Atas Realisasi Penerimaan Daerah Kepada Instansi Penghasil/Pemungut/pengelola dengan Peraturan Daerah.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Tentang
Perda Tentang Pemberian Perangsang Atas Realisasi Penerimaan Daerah kepada Instansi Penghasil/pemungut/pengelola
Ditetapkan Tanggal
11 Desember 2002
Diundangkan Tanggal
12 Desember 2002
Berlaku Tanggal
12 Desember 2002
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 18 Tahun 2002 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.